URGENSI SHALAT JUMAT


Allah swt secara tegas mengajak kaum mukminin untuk hadir dalam salat Jumat dan berfirman:

﴾يا أَيُّهَا الَّذينَ آمَنُوا إِذا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلى‏ ذِكْرِ اللَّهِ وَ ذَرُوا الْبَيْعَ ذلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُون﴿"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu". [1]

Dan dalam riwayat juga dijelaskan akan urgensitas dan kedudukan salat Jumat dengan ungkapan-ungkapan sebagai berikut:

Pengampunan dosa-dosa yang telah berlalu.
 [2]Hadir dalam salat Jumat secara berkesinambungan adalah haji orang-orang fakir. [3]Peringan kesulitan-kesulitan pada hari kiamat.
[4]Pahala yang melimpah di setiap langkah menuju salat Jumat.
 [5]Allah mengharamkan jasadnya dari api neraka. [6]Orang yang bergegas menuju salat Jumat akan tergolong para pendahulu ke surga. [7]Meninggalkan salat Jumat dengan keimaman para Imam Maksum
 [8]Selama tiga minggu berturut-turut (dengan tanpa halangan) menyebabkan kemunafikan. [9]Meremehkannya menyebabkan kesengsaraan dan ketidak berkahan.
 [10] Imam Ali as membebaskan sebagian orang-orang yang dipenjara guna berpartisipasi dalam salat Jumat
[11] , demikian juga para fakih mazhab Islam dengan memperhatikan ayat-ayat salat Jumat menganggap perlu meninggalkan tindakan-tindakan yang menyebabkan keterlambatan dalam melaksanakan salat atau kehilangan salat Jumat.

Dalam referensi-referensi komprehensif fikihmazhab-mazhab Islam telah mengkhususkan masalah salat Jumat sejak permulaan bab pertama pembahasan salat (Kitāb Shalāt).
 [12]Sejatinya, tulisan karya-karya fikih dan artikel-artikel independen tentang salat Jumat karena kedudukan penting ibadah ini dalam fikih Islam sudah sangat jamak sekali sejak abad-abad pertama.
[13] Akibat maraknya pelaksanaan salat Jumat di Iran pada masa Safawiyah, penulisan artikel para fakih Syiahdalam masalah ini menjadi lebih serius. [14]Banyak sekali para fakih pemilik nama sebuah risalah yang menulis tentang salat Jumat dalam bahasa Arab dan Persia, dimana sebagian dari mereka membantah atau membela artikel-artikel lainnya.
 [15]Artikel-artikel ini berdasarkan aspek proses fikih terbagi menjadi empat bagian: Risalah-risalah yang menetapkan wajib aini salat Jumat, risalah yang menetapkan kebolehan melaksanakan salat Jumat atau wajib takhyiri di masa kegaiban (Imam Mahdi Ajf), risalah yang membuktikan keharaman salat Jumat dan risalah yang pendapat para penulisnya tidaklah terlalu jelas.
[16]Hikmah Salat Jumat:
Terdapat empat perkumpulan besar dan penting dalam agama Islam: Pertemuan-pertemuan harian yang diperoleh dalam salat berjamaah; perkumpulan mingguan yang diraih dalam acara-acara salat Jumat; perkumpulan dalam salat hari raya Idul Qurban dan hari raya Idul Fitri; dan perkumpulan haji yang dilakukan di samping Kakbah setiap tahun sekali.

Dengan memperhatikan penuturan masalah-masalah penting politik, sosial dan ekonomi, salat Jumat memiliki dampak-dampak sebagai birikut:

Penyadaran dalam ranah pengetahuan-pengetahuan (ma'arif) Islam dan fenomena penting sosial dan politik.Menciptakan solidaritas dan koherensi lebih antar kaum muslimin.Memperbaharui spirit religi dan kegembiraan spiritual.Menarik kerjasama untuk menyelesaikan problem.
https://paguyubankhatib.blogspot.com

Komentar